Sabtu, 10 September 2016

PENGERTIAN LENGKAP Cybercrime,Hacking,Cracking,Phising,Carding,Pemerasan Internet,Spamming, Ponografi,Cyber Terorisme,Malware

Wednesday, 5 November 2014 | 0 comments



BAB II
LANDASAR TEORI

2.1. Pengertian Cybercrime
Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai cybercrime mari kita bahas terlebih daluhu mengenai pengertian cybercrime.Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Untuk lebih mengenal tentang cybercrime maka kami akan mencoba meberikan beberapa contoh tentang cybercrime, diantaranya :
1. Hacking
Hacking adalah salah satu jenis cybercrime dimana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah system komputer di jaringan komputrer. Orang yang melakukan kejahatan ini disebut hacker. Para hacker dapat kembali ke bebrapa situs atau akun pribadi dan mengancam keamanan di internet.
2. Cracking
Cracking adalah salah satu kejahatan yang hampir sama dengan hacking yaitu sama-sama menerobos system keamanan komputer orang lain, namun cracking lebih fokus untuk menikmati prosesnya sedangkan hacking hanya berfokus pada prosesnya. Sebagai contoh jika hacker hanya mengintip kartu kredit orang lain, sedangkan cracker lebih parah dikarenakan mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan pribadi.
3. Phising
Phising adalah proses diman pelakunya bertindak sebagai entitas resmi (mempunyai kuasa) dan mencoba untuk memperoleh rincian penting mengenai keuangan pribadi seperti nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, alamat rumah atau nomor telepon. Trik phising adalah dengan memancing pemakai komputer di jaringan internet untuk menyerahkan  identitas berupa user name dan passwordnya pada suatu website.
4. Carding
Carding adalah cybercrime dalam bentuk penipuan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas dan nomor kartu kredit / kartu debet orang lain,yang diperoleh secara illegal biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan untuk kejahatan ini adalah cyberfround atau penipuan di dunia maya.
5. Pemerasan Internet
Pemerasan internet adalah Cybercrime yang mengancam melalui internet, mengeksploitasi atau memeras melalui internet untuk membayar sejumlah uang atau bantuan lain. Bentuk lainnya adalah pencurian identitas, ponografi anak, perdagangan sandi, spamming, pengintaian secara virtual, lelang palsu dan penipuan internet lainnya.
6. Spamming
Spamming adalah jenis cybercrime dengan melakukan pengiriman berita atau iklan surat elektronik (e-mail) yang tak diinginkan. Spam disebut juga dengan bulk email atau junk e-mail atau “sampah”. Salah satu contohnya adalah dengan mengirimkan email dengan iming-iming hadiah atau lotre.
7. Ponografi
Peyalahgunaan anak-anak untuk konten ponografi melalui web adalah salah satu cybercrime yang paling menjijikan. Juga penyalahgunaan konten foto pribadi orang lain untuk tujuan eksploitasi ponografi adalah juga ancaman dari cybercrime.
8. Cyber Terorisme
Cyber Terorisme adalah tindakan yang memanfaatkan jaringan internet dengan mencoba masuk ke system keamanan nasional ataupun internasional untuk mengakses hal-hal yang dirahasiakan bagi kepentingan nasional dan internasional.
9. Malware

Malware adalah program komputer yang bekerja untuk menemukan kelemahan dari suatu software. Biasanya malware dibuat untuk membobol security system atau merusak suatu program atau operating system. Jenis malware terdiri dari virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dan sebagainya.

Istilah Sebuah Peretasan

Pengertian Carding, Hacking, Cracking, Defacing

CARDING

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop

tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

HACKING

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.

Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

CRACKING

Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

DEFACING

Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

Sumber : hacker-newbie.org

Apa ini yang anda cari ?